Tujuh, pelanggaran terhadap Pasal 12 ayat pertama atau kedua, penjualan karkas anjing dan kucing atau pemberitahuan oleh pusat otoritas yang kompeten untuk melarang pembantaian hewan karkas.
Tujuh, melanggar Pasal 12 (3) ketentuan-ketentuan ayat 1 atau 2, anjing menjual, bangkai kucing atau oleh otoritas pusat yang berwenang melarang hewan bangkai disembelih.