Pelecehan seksual yang dimaksud dalam poin, 12 merujuk kepada kesetaraan gender dalam undang-undang Ketenagakerjaan dan hukum pencegahan pelecehan seksual yang dimaksud dalam Pasal II.
Ini menunjukkan dugaan pelecehan, Kesetaraan Gender dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan mengacu Pasal 12 dan Pasal Pelecehan Seksual Pencegahan UU dugaan pelanggaran.