Pasal 13 kekuasaan eksekutif pada Perdana Menteri pada semua hal luar negeri atas masjid Komite Manajemen untuk membantu eksekutif untuk menangani urusan sehari-hari.
Pasal XIII: chief executive dari otoritas, Perdana Menteri pada semua hal perwakilan internal dan eksternal komite manajemen masjid untuk membantu pelaksanaan urusan sehari-hari menangani panjang.