Ketiga, pelanggaran ketentuan bis 23, bukan untuk municipal atau County (kota) pejabat yang berwenang dalam batas waktu yang ditetapkan oleh pemulihan, kehancuran atau apapun lainnya sesuai pembuangan.
XI, yang melanggar ketentuan Pasal 23 bis, tidak dalam batas waktu yang ditetapkan oleh daur ulang, perusakan atau pembuangan lain yang sesuai di kota atau kabupaten (kota) berwenang.