Staf lebih dari sepuluh menit dalam kehadiran kerja waktu yang telah ditentukan dianggap terlambat. Tapi kontinjensi disetujui oleh unit yang bertanggung jawab atas hari sampai dengan cuti dianggap cuti
Karyawan yang hadir dalam waktu sepuluh menit dari jam kerja yang dibutuhkan dianggap terlambat. Namun, jika insiden tersebut disetujui oleh kepala unit pada hari cuti pengganti, dianggap sebagai cuti dari ketiadaan