Pasal 14 Komisi mengandaikan Direktur seseorang, Panitera, dan beberapa orang lain, diperintahkan oleh eksekutif janji dan pengawasan, masing-masing bertanggung jawab atas hal-hal umum, akuntansi dan operasional.
Pasal XIV: Komite Manajemen Umum menyiapkan satu, dan beberapa pegawai, dan disutradarai oleh pengangkatan dan pemberhentian kepala eksekutif pengawasan, bertanggung jawab atas urusan umum, masing-masing, akuntansi dan masalah operasional.