(A) pekerja asing tunduk pada perlindungan hukum perburuhan nasional <br>dalam prinsip "nasional pengobatan", pekerja asing dalam undang-undang dan peraturan terkait tenaga kerja untuk melindungi negara kita saat, oleh <br>sesuai dengan Tenaga Kerja Standar Hukum, gaji pokok yang berlaku, jam kerja dan kondisi kerja lainnya.
正在翻譯中..
